Pemerintah baru-baru ini meluncurkan program bantuan modal yang ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh negeri. Program ini bertujuan untuk memberikan akses permodalan yang lebih baik kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Melalui bantuan ini, diharapkan UMKM dapat meningkatkan produksi, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Dalam program ini, setiap pelaku UMKM berhak menerima dana bantuan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan usaha, seperti pembelian bahan baku, peralatan, dan peningkatan teknologi. Pemerintah juga menyediakan pelatihan bagi pemilik UMKM agar mereka dapat mengelola dana dengan lebih efektif dan meningkatkan kapasitas usaha mereka ke depannya.